KONAWE, INDONESIAKLIK.Com – Aktivitas penambangan pasir golongan C oleh sejumlah perusahaan di wilayah Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga dilakukan secara ilegal menuai kritik di kalangan masyarakat akibat adanya Pro dan kontra atas aktivitas tersebut.
Aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan sopir dump truk pada hari, Senin 2/2/2026 akibat reaksi dari penutupan aktivitas pertambangan oleh aparat penegak hukum, sehingga para demonstran mendatangi kantor pemerintahan dan DPRD untuk meminta di buka kembalinya objek penambangan.
Atas aksi itu, Jumadan Latuhani, S.H yang merupakan putra asli asal konawe dan juga pengacara serta praktisi hukum itu memberikan tanggapan dan pandangan hukumnya.

Ia mengatakan, bahwa aktivitas penambangan galian C sah sah saja dilakukan. Namun terlebih dahulu harus mengantongi dan memenuhi dokumen perizinan yang sah menurut hukum berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara kemudian di ubah menjadi yang terbaru UU nomor 2 tahun 2025, hal itu dilakukan agar aktivitas perusahaan tersebut memiliki legal standing yang jelas.
“Aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan sopir dump truk itu sah menuruh hukum dan dijamin oleh Konstitusi. Akan tetapi kita tidak boleh lalai dari persoalan kewajiban yaitu soal perizinan yang harus tetap menjadi focus utamanya, karena ini penyangkut legalitas perusahaan dalam melakukan usaha penambangannya. Yang kita harapkan pasca aksi demonstasi agar mendapatkan solusi yang terbaik dari pihak Pemerintah daerah setempat, DPRD dan APH,” Ungkapnya. Senin, (2/02/2026).
Jumadan Latuhani SH mengatakan, menyangkut sumber mata pencaharian sebagian masyarakat khususnya para sopir truk, memang perlu mendapatkan solusi dan dukungan oleh semua pihak. Namun terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan hal ini juga tidak boleh dikesampingkan, karena kita adalah negara hukum yang harus tunduk pada aturan tanpa terkecuali korporasi atau perusahaan tersebut.
Dengan adanya polemik penambangan pasir golongan C yang terjadi selama beberapa dekade di wilayah Kelurahan Tuoy, kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Ada beberapa sikap mendasar yang perlu disampaikan sebagai berikut:
1. Memisahkan Kepentingan Rakyat dan Pelanggaran Korporasi.
Saya sangat berempati terhadap nasib ratusan kepala keluarga yang kehilangan pendapatan. Namun, perlu ditegaskan bahwa akar masalah ini bukanlah penegakan hukum oleh Aparat Kepolisian melainkan keberanian pihak perusahaan yang beroperasi tanpa izin. Saya meminta Pemda untuk tidak tunduk pada tekanan massa yang dimobilisasi demi melegalkan pelanggaran hukum.
2. Jangan Biarkan Rakyat Menjadi Tameng Hukum
Saya mengecam tindakan perusahaan yang menggunakan narasi “perut rakyat” untuk menutupi kelalaian mereka dalam mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan yang tidak memiliki izin tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengabaikan jaminan keselamatan kerja dan perlindungan hukum bagi para pekerjanya sendiri.
3. Kerugian Daerah Akibat Aktivitas Ilegal
Atas aktivitas tambang tak berizin telah merugikan Daerah secara nyata Perusahaan-perusahaan ini hanya mengeruk kekayaan alam tanpa menyetor pajak dan royalti ke kas daerah, namun meninggalkan dampak jalan rusak yang harus diperbaiki dengan uang rakyat. Kami mendukung penuh penertiban ini agar ada keadilan bagi pengusaha tambang lain yang patuh pada pajak dan aturan.
4. Mendesak Solusi Legalitas, Bukan Pembiaran
Sekiranya Pemda dan DPRD untuk memberikan tekanan balik kepada perusahaan agar segera memenuhi kewajiban perizinan secara resmi, mempercepat fasilitasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar warga lokal memiliki payung hukum yang sah dalam bekerja, menyediakan jembatan dialog agar pembangunan infrastruktu menggunakan material dari sumber yang legal dan terjamin.
5. Menutup tambang ilegal adalah tindakan menyelamatkan masa depan lingkungan dan ekonomi Konawe.
Saya mendukung penuh langkah tegas aparat hukum dan meminta Pemerintah Daerah untuk tetap berdiri tegak di atas aturan, bukan di bawah tekanan provokasi yang mengatasnamakan rakyat kecil demi keuntungan segelintir pengusaha nakal.
Laporan: Redaksi












