DAERAH  

DR Agianto: Tenaga Ahli AKD dan Staf Ahli Fraksi DPRD Wajib Mundur Jika Nyaleg

KONSEL,INDONESIAKLIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan telah meyampaikan surat ke Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan perihal ketentuan pekerjaan yang harus mengundurkan diri dalam pencalonan anggota DPRD.

Surat bernomor 257/PL.01.4-SD/7405/2023 tersebut menindaklanjuti surat Sekretaris DPRD Konawe Selatan perihal Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (TAAKD) dan staf ahli fraksi yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten.

Pasalnya, di Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan tercatat sembilan orang tenaga ahli alat kelengkapan dewan dan staf ahli fraksi yang menjadi bacaleg pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Konawe Selatan, DR Agianto S.Ip M.Ap menuturkan sembilan Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan staf ahli fraksi tercatat sebagai Bacaleg DPRD Konawe Selatan.

Dari sembilan nama itu, lanjut DR Agianto, baru dua nama yang mengajukan pengunduran diri. Yakni Syahrun dan Rendra Alam Lamuse.

Padahal, kata Agianto, Sekretariat DPRD Konawe Selatan sejak masuk tahapan pendaftaran dan pencalonan telah menyampaikan perihal tersebut kepada sembilan tenaga ahli dan staf ahli fraksi.

“Sejauh ini dari sembilan tim ahli alat kelengkapan dewan dan staf ahli fraksi baru dua nama yang mengajukan surat pengunduran diri. Sementara sisanya belum memasukan,” ungkap doktor muda Konawe Selatan ini.

Sementara itu Ketua KPU Konawe Selatan, Aliuddin S.Ip mengatakan tenaga ahli alat kelengkapan dewan dan staf ahli fraksi yang menjadi bacaleg mengajukan surat pemberhentian atas pengunduran diri dari pejabat berwenang.

“Sesuai PKPU 10 tentang pencalonan bacaleg yang mendapatkan honor yang bersumber dari APBD maupun APBN. Misalkan saja tenaga ahli kelengkapan dewan atau staf ahli fraksi yang memiliki sumber pembiayaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sekretariat dewan,” ujarnya.

BACA JUGA :  HSP Ke-95, Bupati Konsel: Pemuda Harus Menguasai Teknologi Informasi dan Literasi Digital

Aliudin mengatakan jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan  tidak menyetorkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian maka dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon legislatif (caleg).

Reporter: Ran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *