Penyedia Puskesmas Wolasi ‘Diblack list’, Begini Penjelasan Kadis Dinkes dan PPK

KONSEL, INDONESIAKLIK.com – Proyek pekerjaan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Wolasi Kecamatan Wolasi Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2024 lalu oleh Dinas Kesehatan mendapat atensi dari LPMP Sultra.

Sebelumnya, Pembangunan Puskesmas Wolasi telah menuai kecaman dari Lembaga Pemerhati Merah Putih (LPMP) Sulawesi Tanggara yang mensinyalir pekerjaan tersebut mangkrak serta adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Wolasi yang dikerjakan oleh CV Artha Jaya Pratama dengan nilai kontrak Rp1.892.655.000 dan telah dilaporkan di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Budi Utama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pekerjaan Puskesmas Wolasi mengatakan, jika progres pekerjaan memang sangat rendah. Untuk itu diajukan untuk dilaksanakan Addendum, atau pelaksanaan pekerjaan kembali untuk 50 hari, Penyedia atau pihak pekerja melakukan permohonan pemberian kesempatan kerja dan membuat surat pernyataan untuk dapat menyelesaiakn pekerjaan yang tersisa maka dilakukan Addendum.

“Sudah diberikan kesempatan pertama selama 50 hari kalender kerja dari tanggal 29 desember sampai dengan tanggal 16 februari 2025 dengan hasil progress yang tidak signifikan dan perjanjian dalam hal ini pihak perusahaan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Maka sesuai dengan peraturan yang berlaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas Kesehatan melakukan pemutusan kontrak dengan persentase realisasi keuangan sebesar 30 persen (Uang Muka) dan realiasi pekerjaan sebesar 38,6 persen,”Ungkapnya

Budi Utama menjalaskan, selanjutnya terhadap Penyedia dilakukan penetapan sanksi daftar hitam dan pemeriksaan audit tematik oleh APIP serta audit keuangan oleh BPK RI pada tahun 2025 ini.

“Pihak perusahaan sudah ditetapkan sebagai perusahaan yang di list sebagai perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dalam hal ini peyediaan atau pembangunan pusat kesehatan masyarakat di Wolasi,”tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Konsel, dr H Boni Lambang Pramana, M.Kes menambahkan setelah adanya hasil audit tematik oleh APIP, Dinkes akan mengajukan usulan ke TAPD pemerintah Kabupaten Konawe selatan dan selanjutnya menganggarkan lanjutan pembangunan Puskesmas Wolasi pada APBD Perubahan tahun 2025 sesuai aturan yang berlaku.

“Selaku instansi Teknis tetap akan menganggarkan untuk pembangunan Puskesmas Wolasi di tahun 2025 ini dengan tetap di lokasi yang sama,”tandasnya.

Penulis: Ran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *