KONSEL,INDONESIAKLIK.COM – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang terletak di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan (Konsel) diduga telah melakukan aktivitas pertambangan di luar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal tersebut berdasarkan dilaporkan Polisi yang dilayangkan Nurlan eks karyawan PT WIN di Mapolres Konsel pada 21 Agustus 2023 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk menurunkan ahli baik dari UPTD KPH UNIT XXIV Gula Raya dan Tim Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara Kementerian ESDM.
“Dari laporan eks karyawan yang menyebut PT WIN melakukan pertambangan di luar IUP dan merusak kawasan mangrove itu tidak benar. Bahkan Polisi sudah turun termasuk tim ahli dari kementerian ESDM sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor 3826.Tug/MB.07/DBT/2023 Tanggal 13 September 2023,”ungkap Kuasa Hukum PT WIN Samsuddin SH, MH, CIL kepada awak media. Rabu, (11/10/23).
Menurut Samsuddin yang juga ketua HAMI Konsel ini, titik koordinat penambangan yang dilaporkan oleh pelapor masih berada di dalam wilayah IUP PT WIN, sedangkan pengerusakan kawasan hutan mangrove juga tidak benar.
“Antara IUP dan hutan mangrove dibatasi empang atau tambak warga Desa Torobulu. Jadi laporan yang dilayangkan eks karyawan PT WIN atas bama Nurlan sudah ditindak lanjut oleh pihak Polres Konsel pada 23 Agustus 2023 lalu dan telah keluar surat perintah penyidikan pada tanggal 13 September 2023,”jelasnya.
Dari informasi dan laporan Polisi tersebut, tambah Samsuddin, pihak penyidik akan melaksanakan gelar perkar sembari menunggu hasilnya. Intinya, pada dasarnya PT WIN tidak melakukan aktivitas penambangan di luar IUP.
“Soal pelapor, jika tidak terbukti maka akan dibahas lebih ditingkat manajemen Perusahaan,”tambahnya.
Reporter: RAN