ANDOOLO,INDONESIAKLIK.COM -Tudingan yang menyasar Bupati Konsel H Surunuddin Dangga dan Ketua DPRD Irham Kalenggo terkait soal keterlibatan dalam kejahatan lingkungan di wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) PT Wijaya Inti Nusatara (WIN) di Desa Torobulu mendapatkan rekasi dari keduanya.
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga mengatakan tudingan yang menyasar dirinya merupakan hal yang sangat mengada-ngada. Pasalnya, Izin yang dimiliki Perusahaan jauh sebelum dirinya menjabat Bupati Konsel, sehingga tudingan tersebut sangat berlebihan dan tidak berdasar.
“Saya kira yang meyebut kami terlibat kejahatan lingkungan di Torobulu atas aktifitas pertambangan itu terlalu berlebihan dan tidak berdasar,” ujarnya kepada wartawan usai peringatan HUT Sumpah Pemuda ke 95 di pelataran Kantor Bupati Konsel, Sabtu (28/10/2023).
Perlu diketahui soal perzinan IUP, kata Surunuddin, bukan menjadi domain Pemerintah Kabupaten yang mengeluarkan. Namun menjadi kewenangan Kementrian ESDM, sehingga kehadiran Pemerintah Kabupaten di Desa Torobulu beberapa waktu lalu hanya sebagai mediator untuk memfasilitasi masyarakat Pro Kontra yang terlibat agar tidak mengakibatkan keributan.
“Di Wilayah itu ada masyarakat yang setuju dan tidak setuju, karena itu Pemerintah hadir untuk memediasi agar tidak terjadi pertikaian. Saya tidak mempunyai hak untuk melarang. Saya hanya menyarankan agar mengikuti aturan lingkungan,”katanya.
Bupati 2 Periode ini menyebut, Pemerintah bukan alergi atau anti kritik, hanya saja kita kedepankan etika yang sejuk. Apalagi sampai menuduh hal-hal yang bukan kapasitas dan kewenangan Pemerintah Daerah, karena kewenangan itu sepenuhnya ada di Pemerintah Provinsi dan Pusat.
“Pertambangan itu sudah bertahun-tahun ada, kami turun untuk melerai masyarakat yang pro kontra. Urusan lingkungan kan ada di wilayah Kementrian ESDM yaitu Inspektur tambang,”pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Konawe Selatan Irham Kalenggo mengungkapkan, tudingan yang dialamatkan terkait keterlibatan Bupati dan DPRD dalam kejahatan lingkungan di WIUP Pertambangan PT WIN di Torobulu sangat berlebihan dan tidak berdasar. Bupati dan Ketua DPRD bersama anggota tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan aktifitas PT WIN, mengingat kewenagan izin adanya di Pemerintah Provinsi dan Pusat.
“Saya kira ini sangat keliru sekali, bila kerusakan lingkungan itu karena adanya keterlibatan Bupati dan DPRD. Karena semua kewenangan tidak ada lagi di Pemda Konsel, bahkan instansi Pertambagannya tidak ada,”katanya saat dihubungi awak media ini.
Anggota DPRD Konsel empat periode ini mengaku, kejahatan lingkungan yang dialamatkan kepada Pemda dan DPRD Konsel ini dinilai salah alamat. Karena itu diminta kepada yang menyoalkan aktifitas PT WIN di Torobulu untuk memahami dan mengetahui aturan yang sesungguhnya.
“Pemda dan DPRD hadir di Torobulu itu bukan karena aktifitas PT WIN dalam pertambagannya. Tetapi pemerintah hadir, karena disana ada masyarakat yang bertikai atau pro dan kontra. Tujuannya adalah untuk melerai dan tidak bertikai yang akan menimbulkan kerugian itu sendiri. Jika menolak aktifitas silakan menggugat di Pengadilan,”pungkasnya.
Sebelumnya, ada sejumlah media online meyebutkan bahwa kerusakan lingkungan di WIUP PT WIN di Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Konawe Selatan diduga adanya keterlibatan Bupati dan Anggota DPRD Konawe Selatan.
Reporter: Ran