FELITA: PT SMM Diduga Lakukan Aktivitas Pertambangan Tanpa IPPKH dan Lalai Terhadap AMDAL

Ardianto.

KONSEL, INDONESIAKLIK.COM – Aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi yang dilakukan PT Sambas Minerals Mining (SMM) di wilayah Desa Watudemba, Kecamatan Palangga, Konawe Selatan (Konsel) diduga tidak mengantongi IPPKH dan tidak melaksanakan kewajibannya secarai baik atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ardianto, yang tergabung dalam Front Pemuda dan Mahasiswa Lingkar Tambang Kiaea-Watudemba (FELITA) mengatakan, aktivitas pertambangan PT SMM di kawasan hutan produksi terus berjalan di tengah dugaan pelanggaran AMDAL, serta tidak mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Ini jelas pelanggaran terhadap kaidah pertambangan dan merupakan bentuk nyata terhadap pelanggaran hukum, lingkungan hidup, dan hak masyarakat lingkar tambang,” katanya. Kamis (14/5/2026).

Menurut Ardianto, yang merupakan eks Manajer Advokasi WALHI Sultra, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT SMM tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan
Undang-Undang Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan tanpa izin, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

“Aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan produksi tanpa legalitas yang jelas,
kewajiban AMDAL dan pengelolaan lingkungan tidak dijalankan secara patuh. Apabila terjadi pembiaran, maka berpotensi pada kerusakan lingkungan yang lebih luas sehingga berdampak pada masyarakat. Kemudian perekrutan tenaga kerja dilakukan secara tidak transparan dan tidak berpihak kepada masyarakat lokal,” ungkapnya.



Lebih lanjut, Ardianto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan PT SMM bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, tetapi dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan luar biasa yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan masa depan daerah.

Ardianto menegaskan bahwa rakyat tidak anti investasi. Namun investasi yang merusak lingkungan, menginjak hak-hak masyarakat, dan melanggar hukum tidak boleh diberi ruang di tanah Konawe Selatan.

“Jangan jadikan hukum tumpul kepada korporasi, dan tajam kepada rakyat kecil.
Jika negara gagal hadir menegakkan keadilan lingkungan, maka rakyat akan terus bergerak melawan,” jalasnya.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sambas Minerals Mining (SMM), Slamet Wibowo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhastApp dan Via telepon tidak menanggapi sampai berita ini diterbitkan.

Untuk diketahui, Front Pemuda dan Mahasiswa Lingkar Tambang Kiaea-Watudemba (FELITA) telah meyerukan pamflet seruan aksi Konsolidasi Akbar dan Pelaporan yang akan digelar di Kota Kendari, pada tanggal 18 Mei 2026.

Dalam aksinya nanti, FELITA menuntut beberapa poin penting diantaranya;

1. Pencabutan Izin PT Sambas Minerls Mining
2. Menghentikan Seluruh Aktivitas Produksi
3. APH Harus Turun Tangan Atas Kerusakan Lingkungan
4. DLH dan ESDM Jangan Menjadi Penonton
5. DPRD Sultra Wajib Memanggil Pihak Perusahaan untuk diadakan Hearing.

Reporter: Kasran



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *