Jalur Independen Pilkada 2024, KPU Konsel: Tidak Ada Bakal Calon yang Mendaftar

Ketgam: komisioner KPU Konsel bagian Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Eko Hawsmawan Baso, S.Sos. Foto: INDONESIAklik.com.

KONSEL, INDONESIAklik.com-Pendaftaran Calon Perseorangan (Independen) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang di pastikan tidak ada Bakal Pasangan Calon yang
menyerahakan syarat dukungan untuk mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan setelah sampai masa waktu pendaftaran dinyatakan di tutup.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Konsel bagian Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eko Hasmawan Baso S.Sos, ia menyatakan hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024.

Selanjutnya, Surat Keputusan (SK) KPU RI tentang Pedoman Tekhnis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

“Berdasarkan SK KPU RI, maka KPU Konawe Selatan telah mengeluarkan pengumuman Nomor 375/PL.02.2-Pu/7405/2/2024 tentang jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan tahun 2024,” ungkapnya, Senin (13/5/2024).

Lebih lanjut, kata Eko, Dari pengumuman jadwal penyerahan dokumen pasangan calon perseoranga, KPU Konawe Selatan telah membuka penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Konawe Selatan.

“Pengumumannya pada tanggal 8 Mei sampai dengan 11 Mei 2024 di mulai Pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 16.00 Wita. Selanjutnya tanggal 12 Mei 2024 di mulai Pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 23.59 Wita,” jelas Eko.

Sehingga KPU Konawe Selatan, tambah Mantan Ketua Badko HMI ini, pada rentan tanggal dan waktu tersebut sesuai dengan peraturan maupun keputusan KPU, tidak terdapat bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Konawe Selatan yang menyerahkan syarat dukungan di Kantor KPU Konawe Selatan sampai dengan ditutupnya pendaftaran.

BACA JUGA :  Ketua Koni Konsel AJP Support Pengembangan Olahraga di Konsel

Penulis: Ran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *