DPR Konsel Gelar RDP dengan Kepala Desa Lebo Jaya dan Masyarakat

Ketgam: Ketua Komisi l DPRD Konsel, Budi Sumantri, S.Ip saat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda dan sejumlah Masyarakat. Kamis, (20/06/2024. Foto: INDONESIAklik.com

KONSEL, INDONESIAklik.com – Komisi I DPRD Konawe Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penyalahgunaan Kekuasaan dan Perbuatan Sewenang-wenang yang diduga dilakukan Kepala Desa Lebo Jaya, Syarifuddin Kecamatan Konda, RDP kali ini dipimpin langsung Ketua Komisi I Budi Sumantri dan Anggota lainnya bertempat di Aula Rapat Sekretariat DPRD. Kamis, (20/06/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Budi Sumantri menyampaikan beberapa hal yang menjadi keluhan masyarakat di Desa Lebo Jaya, bahwa Kepala Desa memecat atau memberhentikan Aparatnya Desanya tanpa memperhatikan aturan pergantian dan pengangkatan perangkat Desa.

Pada saat diklarifikasi dengan Camat, Lanjut Budi, kepala Desa tersebut mengatakan bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian aparat Desa menjadi hak dan kewenangannya dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa.

Sementara itu selaku mantan ketua RT 08 Desa Lebo Jaya Nur Maena mengatakan, Perangkat Desa yang di angkat ada yang tidak sesuai persyaratannya seperti adanya dugaan pemalsuan Dokumen dan Ijazah serta tidak melaksanakan tupoksinya.

Setelah mendengar penyampaian keluhan tersebut, Kepala Desa Lebo Jaya Syarifuddin mengatakan terkait SK, SK pertama yang dibuat 2 Januari sampai dengan 31 Desember 2022. SK yang berlaku sekarang di buat mulai 4 Maret 2024, dan Aparat yang sudah di SK kan mereka sudah bekerja.

“Ada beberapa alasan kenapa diberhentikan 9 orang Aparat, yang pertama mereka bersikap seperti CCTV sehingga dalam hal ini sebagai kepala desa tidak nyaman karena merasa dipantau, kemudian yang 9 orang ini mengatakan jangan dengar apa yang dikatakan kepala desa, kemudian Mereka mengatakan kita akan memberi 1 tahun kepala desa menjabat,” ungkapnya.

“Aparat saya tidak ada yang tamatan SD, semua tamatan SMA bahkan ada yang sarjana, kecuali Kepala Dusun yang tadinya menjabat sebagai Linmas adalah berijazah SMP,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bupati Konsel Berharap PWI Konsel Kompak dan Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

Selanjutnya, Kasi Pemerintahan Ahmad Sawal menjelaskan pergantian Perangkat Desa diajukan di Desember 2023, bahwa ada salah satu Kaur lulus Pendamping Desa, Rekomendasi yang keluar dari bulan januari dari 9 orang Aparat diketahui masih menerima honor di Triwulan pertama, untuk itulah Camat Konda membatalkan rekomendasi dan mengembalikan untuk bekerja kembali sebagai Aparat Desa.

Adapun kabid DPMD Iwan Darmansyah dalam penjelasan nya, bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Aparat Desa sudah tertuang pada Undang-undang No. 6 Peraturan Pemerintah 47 dan Permendagri, pada Pasal 57 ada salah satu kewenangan yang diberikan kepada Kepala Desa untuk mengangkat dan memberhentikan Aparat Desa.

“Pemberhentian Aparat Desa ada beberapa Item seperti meninggal dunia, meminta sendiri dan tidak melaksanakan tugas dengan melakukan konsultasi kepada Camat. Perangkat Desa yang berasal dari luar Desa dalam aturan sekarang sudah di bolehkan sepanjang memenuhi syarat. Jadi jika Perangkat Desa baru dalam SK masih menerima Honor Perangkat Desa yang lama maka di anggap cacat prosedural,” katanya.

Untuk dari perwakilan Inspektorat, menjelaskan kewenangan Inspektorat jika ada polemik Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, maka kewenangan Inspektorat untuk turun investigasi. Terkait dengan proses pergantian SK Aparat Desa bukan kewenangan Inspektorat.

Kesimpulan untuk RDP hari ini, Budi Sumantri mengatakan Kepala Desa harus ada keharmonisan antara BPD dengan Kepala Desa. Kita sudah mendengarkan beberapa penjelasan dari BPMD, Inspektorat dan Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda.

“DPRD merekomendasikan kepada Kepala Desa Lebo Jaya Kecamatan Konda untuk meninjau kembali SK tanggal 4 maret tahun 2024 tentang pengangkatan perangkat Desa Lebo Jaya Kecamatan Konda,” tandasnya.

Penulis: Ran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *