FKPMI Sultra Laporkan Dugaan Kejahatan Kehutanan PT SMM dan PT APM ke GAKKUM LHK

Perwakilan FKPMI, Ardianto (kiri). Foto: Indonesiaklik.com

KENDARI, INDONESIAKLIK.COM – Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (FKPMI Sultra) resmi melaporkan dugaan kejahatan kehutanan yang dilakukan PT Sambas Minerals Mining (PT SMM), bersama kontraktornya PT Autar Putra Mandiri (PT APM) ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan FKPMI diketahui berkaitan dengan dugaan aktivitas hauling Ore nikel di kawasan hutan produksi tanpa mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH). Dimana hal tersebut merupakan syarat wajib dan mutlak dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Direktur FKPMI, Ardianto, mengatakan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan PT SMM dan PT APM bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Namun telah mengarah pada dugaan kejahatan kehutanan yang terstruktur dan terang-terangan menabrak aturan hukum.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan temuan lapangan, aktivitas hauling Ore nikel diduga dilakukan secara bebas menggunakan akses kawasan hutan tanpa legalitas kehutanan yang sah.

“Praktik tersebut menunjukkan adanya dugaan pembangkangan terhadap hukum, pengabaian terhadap perlindungan lingkungan hidup, serta bentuk kesewenang-wenangan korporasi yang merasa kebal terhadap aturan,” katanya, Ardianto. Senin (25/5/2026).

Ardianto, menegaskan bahwa kawasan hutan bukan ruang bebas untuk dijadikan jalur industri tambang tanpa izin. Negara tidak boleh tunduk terhadap korporasi yang diduga merusak hutan demi mempercepat eksploitasi sumber daya alam.

“Ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” ungkapnya.

Selain itu, Ardianto mendesak GAKKUM LHK untuk segera ‌menghentikan seluruh aktivitas hauling ore nikel yang berada di kawasan hutan produksi.

“‌Kami mendesak agar segera dilakukan penyegelan lokasi dan jalur hauling,
‌Memeriksa direksi, penanggung jawab perusahaan, serta kontraktor pelaksana dan
‌mengusut seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang membiarkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” desaknya.

Atas dasar itu, sambung Ardianto, bahwa pembiaran terhadap aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa IPPKH merupakan bentuk kegagalan penegakan hukum dan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara, terkhusus di Konawe Selatan.

“Kami menilai aktivitas ini adalah bentuk perampokan sumber daya alam dan penghinaan terhadap hukum. Hutan negara diduga dipakai secara ilegal untuk kepentingan hauling ore nikel tanpa izin kehutanan yang sah. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” jelasnya.

Reporter: Ran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *