Tim Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pencabulan Inisial C, Meminta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Ketgam: Tim kuasa hukum Inisial C, dari Equitas Justice Law Firm.

KENDARI, INDONESIAKLIK.COM – Tim kuasa hukum dari terduga pelaku pencabulan berinisial C (30), dari Equitas Justice Law Firm angkat bicara terkait perkara dugaan pencabulan yang di alami korban SA (18).

Perkara asusila tersebut diketahui terjadi di Jl Brigjen M Yoenoes, kelurahan lepo-lepo, kecamatan baruga, kota Kendari, pada Selasa (12/5/2026) malam lalu. Dimana proses hukumnya kini dalam penanganan penyidik Polresta Kendari.

Selvi apriani, mewakili tim kuasa hukum dari Equitas Justice Law Firm menyampaikan agar informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat disikapi dengan bijak, agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.

“Kami meminta kepada seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan tidak dibawa ataupun digiring ke dalam narasi politik tertentu. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata, Selvi Apriani. Selasa (19/5/2026).

Selain itu, Selvi Apriani, menekankan pentingnya prinsip keberimbangan di setiap pemberitaan yang beredar luas di masyarakat, sehingga publik mendapatkan informasi yang utuh, objektif, dan tidak sepihak.

“Kami berharap seluruh rekan-rekan media maupun masyarakat tetap mengedepankan asas keberimbangan dalam menerima maupun menyebarkan informasi, sehingga tidak terjadi penghakiman di ruang publik,” harapnya.

Lebih lanjut, Selvi Apriani, meminta seluruh pihak untuk menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

“Percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami juga mengajak semua pihak untuk tetap bijak menyikapi perkara ini, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ucapnya.

Menurut Selvi, bahwa kliennya menunjukkan sikap kooperatif dan siap mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

“Mewakili klien kami, kami menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban SA dan keluarga, pribadi Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo beserta keluarga, dan juga kepada masyarakat luas atas peristiwa ini,” ungkapnya.

“Pada prinsipnya, klien kami siap bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari perbuatannya. Namun demikian, pentingnya kita menghormati seluruh rangkayan proses hukum,” tutup, Selvi.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *