Diduga Korupsi Pengerjaan Lapen, Kejari Konsel Tetapkan Tiga Tersangka

Ketgam: kajari Konsel, Ujang Sutisna (tengah) saat melakukan konfresnsi pers dihadapan sejumlah awak Media, 09/07/2024). Foto: INDONESIAklik.com

KONSEL, INDONESIAklik.com– Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengerjaan peningkatan Jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) di Kecamatan Kolono UPT Roda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut yang melekat pada Disnakertrans Konsel.

Dalam Konfrensi Persnya, Kepala Kejari Konsel Ujang Sutisna mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial (SA), Direktur CV Darma Abadi inisial (G) serta Pelaksana kegiatan berinisial (LJ).

“Untuk SA ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bertindak sebagai PPK pada perkara Proyek yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atas Pengerjaan Penigkatan Jalan Lapiran Penetrasi (Lapen) di kawasan unit pemukiman UPT Roda pada tahun anggaran 2022 lalu,” ungkap Ujang Sutisna, didampingi Kasipidsus Dedy Nurjadmiko dan Kasi Datun Maarfia. Selasa (09/07/2024).

Lebih lanjut kata Ujang Sutisna, anggaran yang melekat pada pekerjaan tersebut bernilai Rp 1,1 Miliar yang bersumber dari APBN. Kemudian Penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 237 juta berdasarkan hasil Audit Inspektorat Daerah Provinsi yang sebelumnya para tersangka telah melakukan pengembalian ke KAS negara sebanyak Rp 42 juta.

“ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukumanya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” katanya.

Ujang, menambahkan perkara tipikor ini telah dimulai proses penyelidikannya pada Januari 2024 sampai ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi-saksi dan dua ahli.

Pada perkara tersebut, sambung Ujang, PPK berperan sebagai pelaksana teknis di proyek tersebut, Penyedia melakukan pekerjaan, Namun penyedia melakukan pengerjaan proyek dengan melakukan pinjam bendera atau perusahaan, artinya bukan penyedia asli.

BACA JUGA :  HUT Konsel ke XXI, Irham Kalenggo Berharap Konsel Makin Maju dan Sejahtera

“Penyidik dalam menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, sangat penuh dengan kehati-hatian dan keyakinan yang cukup kuat untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, serta adanya subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan terhadap peristiwa pidana tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari selama 20 hari ke depan.

Penulis: Ran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *